photo tumblr_mc3zctVOZl1r3gb3zo2_400.gif

Friday 27 December 2013

Najis

Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor (menjijikkan). Sedangkan menurut syara’ adalah sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan. Contoh-contoh najis diantaranya :

  1. Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, kecuali mani (sperma)
  2. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
  3. Darah
  4. Nanah
  5. Anjing dan babi
  6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya yang memabukan.
  7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Macam-Macam Najis dan Cara Men-sucikannya
Najis dibagi menjadi tiga , Yaitu :
 
1. Najis Mukhaffafah ( najis ringan )
Adalah najis yang disebabkan karena air kencing bayi laki-lakiyang belum sampai 2 tahun dan ia masih belum makan apa – apa kecuali air susu.
Cara mensucikannya: Ialah cukup dengan memercikan air pada tempat yang terkana najis
 
2. Najis Mughalladzah ( najis berat )
    Adalah Najis yang berasal dari anjing dan babi atau yang dilahirkan dari keduanya atau dari salah satunya.
Cara mensucikan: Ialah dengan menggunakan air yang suci kemudian membasuh tempat najis itu sebanyak tujuh kali dan pada salah satunya air tersebut disertai dengan debu yang mensucikan atau yang tidak najis atau yang bukan bekas dipakai dalam tayammum.
 
Aturannya Ada tiga cara :
a. Mencampur air dengan debu sebelum diletakkan di atas tempat najisnya. 
b. Mengenakan air terlebih dahulu di atas tempat najisnya sebelum menggunakan debu , baru kemudian di atasnya diberi debu. 
c. Meletakkan debu terlebih dahulu , kemudian dituangkan air di atasnya.
 
3. Najis Mutawassithah ( najis sedang ) 
Adalah selain dari apa yang disebutkan tadi. Najis ini dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Najis Hukmiyah , yaitu najis yang tidak mempunyai dzat (bentuk), rasa, warna dan bau, seperti bekas air kencing atau kotoran
Cara mensucikannya:  Adalah dengan menuangkan air diatas tempatnya sekalipun hanya sekali dan tidak disengaja.
b. Najis ‘Ainiyah ,yaitu najis yang mempunyai dzat ( bentuk ),rasa , warna  dan bau.
Cara mensucikannya: Adalah dibasuh sekali dan disyaratkan agar dzat najisnya itu hilang,  Adapun sifat – sifatnya (rasa, warna dan bau), apabila hanya tinggal rasanya saja yang bersisa maka ia najis selama ia tidak sulit untuk dihilangkan. Batasan sulitnya adalah bahwa najis itu tidak dapat hilang kecuali dengan memotongnya.Pada saat itu tempat tersebut dihukumi najis yang dapat di maafkan. Dan jika setelah itu dapat dihilangkan maka wajib dihilangkan dan baginya tidak wajib mengulangi shalat yang telah dilakukan sebelumnya. Jika najis itu sulit hilang, maka wajib menggunakan sabun dan yang semacamnya kecuali bila dalam keadaan udzur. Jika warna dan baunya masih bersisa, maka hukumnya dimaafkan.
 
Akan tetapi apabila yang tersisa itu hanya warnanya saja atau baunya saja , maka tempat tersebut suci bila sangat sulit untuk menghilangkannya. Batasan sulit disini adalah bahwa najis itu tidak hilang dengan digosok memakai air sebanyak 3 kali. Dan bila setelah itu dapat dihilangkan, maka ia tidak wajib mensucikan tempat tersebut.
 
Adapun cara mensucikan tanah yang terkena najis Mutawassithah yang cair, seperti air kencing adalah dengan memenuhkan (menggenangkan) air padanya, yaitu apabila tanah itu menyerap najis. Jika ia tidak menyerap najis, maka harus dengan mengeringkannya terlebih dahulu kemudian dituangkan kepadanya air sekalipun hanya sekali.
 
Sedangkan cara mensucikan tanah dari najis yang padat adalah cukup dengan mengangkat najis tersebut dari tanah itu, yaitu bila ia belum terkena najisnya. Jika najis tersebut basah dan tanah itu terkena najisnya, maka hendaklah najis tersebut diangkat dari tanah itu kemudian dituangkan air diatas najisnya hingga menyeluruh.
 
NAJIS YANG DIMAAFKAN ( MA’FU )
Najis yang dimaafkan artinya tidak usah dibasuh / dicuci. Ada beberapa perkara lain yang dapat dimaafkan :
  1. Sesuatu yang tidak dapat dilihat dengan penglihatan yang normal dari jenis najis, walaupun najis tersebut mughalladzah.
  2. Asap barang najis yang sedikit yang terpisah dari barang najis itu dengan perantaraan api. Berbeda halnya dengan uap yang terpisah dari sesuatu tanpa perantaraan api , maka ia adalah suci.
  3. Bekas sisa yang terdapat pada tempat Istinja’ ( Qubul dan Dubur ) yang menggunakan batu , maka ia di maafkan bagi orang yang bersangkutan dan tidak bagi lainnya. Jika ia masuk kedalam air yang sedikit kemudian bekas istinja’ itu mengenai air tersebut, maka ia telah ternajisi.
  4.  Debu jalan yang bercampur dengan sesuatu yang benar – benar najis. Bila ia meragukan atau menduga bahwa debu itu najis, berarti debu itu suci dan tidak lagi sebagai najis yang dimaafkan.
  5. Roti yang dibakar atau dipendam dalam abu bakar yang najis, sekalipun sebagian dari abu bakar itu melekat padanya, maka yang demikian itu dimaafkan sekalipun abu tesebut mudah dihilangkan dari roti tersebut. Dan apabila ia meletakkannya dalam susu dan yang semacamnya sedangkan bekas abu tersebut menjadi jelas pada susu itu, atau mengena pakaian maka ia dimaafkan juga.
  6. Ulat buah – buahan atau keju apabila ia mati didalamnya. Bangkai ulat tersebut adalah najis yang dapat dimaafkan.
  7. Benda – benda cair najis yang dapat digunakan untuk obat – obatan dan bau – bauan yang wangi untuk memperbaiki ( bau ) obat itu, maka ia dimaafkan dalam kadar untuk maksud perbaikan tersebut.
  8. Pakaian yang dihamparkan diatas tembok yang dibangun dengan menggunakan abu bakar yang najis, maka ia dimaafkan dari ( najis ) abu yang mengena pakaian tersebut, karena yang demikian itu sulit untuk dihindari.
  9. Tetesan telur kutu.
  10. Tahi (Kotoran) Lalat ,sekalipun banyak
  11. Tanah kuburan yang terbongkar.
  12. Bulu najis yang sedikit dari binatang selain anjing dan babi atau yang dilahirkan dari keduanya atau dari salah satunya yang dihasilkan dari hubungan dengan binatang lainnya. Adapun bulu anjing dan babi yang sedikit, maka ia tidak dapat di maafkan sebagaimana tidak dapat di maafkan banyaknya. Kecuali bagi tukang potong bulu binatang ( selain anjing dan babi ) atau penunggangnya, karena yang demikian itu sulit untuk dihindari.
  13. Tahi ( Kotoran ) ikan yang terdapat dalam air selama ia tidak mengubah air itu dan tidak meletakkan suatu campuran apapun didalamnya.
  14. Sisa darah yang terdapat pada daging atau tulang, maka ia dimaafkan bila memasukannya kedalam periuk sebelum mencuci darahnya, sekalipun air dagingnya itu menjadi berubah karenanya. Dan jika darah itu dicuci dari daging dan tulang tersebut sebelum dimasukkan kedalam periuk sehingga airnya itu dapat berpisah dalam keadaan jernih, maka pisahan air itu suci, jika tidak berpisah dalam keadaan jernih, maka pisahan air itu najis dan tidak dimaafkan. Sedangkan sisa – sisa warna darah itu tidak najis, karena hal itu tidak mungkin untuk dibersihkan sebersih – bersihnya, maka cukup dicuci sebagaimana biasanya dan selebihnya dari itu dimaafkan.
  15. Air liur orang tidur yang dengan jelas keluar dari dalam perut, misalnya berwarna kuning dan berbau busuk, ia dimaafkan bagi orang yang bersangkutan yang terbasahi dengannya sekalipun banyak dan mengalir.
  16. Kotoran unta dan binatang lainnya yang semacam dengannya adalah dimaafkan apabila mengena seseorang yang membersihkan kotoran itu sebagaimana juga orang yang menghalaunya dan sebagainya.
  17. Tahi dan kencing binatang ternak yang mengena bebijian ketika ia ditebah.
  18. Tahi tikus yang jatuh kedalam kolam jamban yang digunakan untuk beristinja’ maka ia dimaafkan bila sedikit dan tidak sampai mengubah salah satu sifat air tersebut.
  19. Benda cair yang dijatuhi binatang mati yang tidak mempunyai darah mengalir,seperti semut,cecak, lalat kuda, lebah, belalang, kecoa dan semacamnya, maka benda cair yang ternajisi oleh sesuatu yang jatuh dan mati didalamnya itu dapat dimaafkan bila yang jatuh itu dengan sendirinya kedalam air atau kedalam sesuatu yang cair ( misalnya kena angin ), maka yang demikian itu tidak menajiskan, kecuali bila air itu berubah. Sedang apabila najis itu dilempar oleh seseorang atau binatang kedalamnya lalu air tersebut menjadi berubah karena najis tadi, maka air tersebut menjadi najis pula dan tidak di maafkan.
 

No comments:

Post a Comment

Masukan Email Anda :

Layanan ini dipersembahkan oleh : FeedBurner

Referral Banners
make cash