photo tumblr_mc3zctVOZl1r3gb3zo2_400.gif

Thursday 2 January 2014

Adab - Adab Masjid



ﺒﺴﻢﷲﺍﻟﺮﺣﻤﻦﺍﻟﺮﺣﻴﻢ


Allah Swt telah menciptakan bumi lengkap dengan segala isinya, ada gunung-gunung, sungai, laut, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan tentu saja kita (manusia) sebagai pemimpin atau khalifah yang telah Allah Swt ciptakan dengan sebaik-baik bentuk dan rupa. Meskipun demikian, kehidupan kita tidaklah jauh berbeda dengan makhluk lainnya, dimana kita juga perlu untuk makan, bernafas, merasakan sakit, merasa bahagia, merasa sedih dan sebagainya. Yang dapat membedakan kita dengan makhluk lainnya hanyalah tingkat iman dan taqwa kita kepada Allah Swt.

Sedangkan dalam kebiasaan sehari-hari seperti yang disebutkan tadi, yang membedakan kita katakanlah dengan hewan yang notabene kita dan hewan sama-sama makan, dalam hal ini yang dapat membedakan kita dengan hewan adalah ADAB. Adab adalah "cara" yang yang di contohkan oleh Baginda Rasulullah Saw semasa beliau hidup dan hadits-hadits Nabi Saw yang menjelaskan lebih lanjutnya tentang apa yang boleh kita makan, bagaimana semestinya mencari makanan, dan bagaimanakah cara kita dalam memakannya. 

Kenapa harus dengan adab? tujuan utama kita adalah agar Allah Swt dan Nabi Saw ridho kepada kita, sehingga dalam keadaan makanpun kita dianggap sedang beribadah. Namun pada postingan kali ini, penulis akan menuliskan sedikit tentang adab-adab kita ketika akan ke masjid dan ketika berada di dalamnya menurut yang admin tahu.

Adab-adab masjid :
1. Membersihkan mulut dari bau yang tidak sedap ketika hendak mendatangi masjid.
Disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah, dari Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam beliau bersabda:
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Siapa yang makan bawang merah, bawang putih atau bawang bakung (jengkol, petai dan selainnya), maka sungguh janganlah dia mendekat masjid kami, karena malaikat terganggu dengan apa manusia terganggu dengannya”.
2. Membaca sholawat atas Nabi dan berdoa ketika hendak masuk ketika telah sampai pada pintunya.
Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan di shahihkan Al Imam Ibnu Hibban dari sahabat Abu Humaid atau Abu Usaid Al Anshory, berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
Jika seseorang dari kamu masuk masjid, maka hendaklah dia membaca sholawat atas Nabinya, kemudian hendaknya dia berkata :
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Ya Allah ya Tuhan kami, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu” .
Kemudian ketika keluar membaca :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah ya Tuhan kami , sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dari keutamaan -Mu“.
Atau membaca doa-doa yang terdapat di dalam hadits-hadits shahih yang lainnya .
3. Ketika masuk mendahulukan kaki kanan, kerana bagian kanan itu untuk sesuatu yang mulia, sedangkan ketika keluar melangkahkan kaki kiri, dalam rangka memuliakan yang kanan.
Al Imam Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan di dalam ” Shahih Keduanya ” , dari Aisyah rodhiyallahu anha, dia berkata :
 كَانَ النَّبِيُّ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam suka mendahulukan bagian yang kanan ketika memakai sandal, bersisir, bersuci dan dalam semua urusannya (yang mulia) ” .
4. Menunaikan hak masjid yaitu melakukan sholat dua rakaat sebelum duduk (sholat tahiyatul masjid) walaupun sudah terlanjur duduk sebelum sholat.
Disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshory, dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika seseorang dari kamu masuk masjid maka janganlah dia duduk (di dalamnya) sehingga dia melakukan sholat dua rakaat “.
Al Imam Ibnu Hibban telah meriwayatkannya di dalam “Shahihnya” dari sahabat Abu Dzar bahwa dirinya telah masuk masjid (dan dia duduk sebelum sholat), maka Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam berkata kepadanya :’Apakah kamu telah melakukan sholat dua rakaat ?’, dia berkata : belum , maka beliau katakan :‘berdirilah kamu dan sholatlah dua rakaat ‘” .
5. Tidak mengumumkan barang yang hilang di dalamnya.
Al-Imam Ahmad, Muslim dan selain dari keduanya telah meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
“Barang Siapa yang mendengar seseorang sedang mencari barang yang hilang di dalam masjid , maka hendaklah dia berkata : Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, sesungguhnya masjid-masjid itu tidaklah dibangun untuk demikian ini ” .
6. Tidak melakukan jual beli di dalamnya .
Disebutkan di dalam hadits yang telah diriwayatkan Al Imam Tirmidzi, Nasai dan selain keduanya, juga dishahihkan oleh Al Imam Ibnu Khuzaimah dan Hakim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ الحديث.
Jika kalian melihat seseorang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka katakanlah Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu… ” .
Jual beli secara syar’i adalah tukar menukar barang dengan suka rela di atas sisi yang disyariatkan, maka jual beli itu ada empat macam:


  • Barang dijual (ditukar) dengan barang .
  • Barang dijual dengan matawang .
  • Matawang dijual dengan matawang (tukar menukarwang) baik yang sejenis seperti ringgit dengan ringgit atau yang tidak sejenis seperti ringgit dengan dolar.
  • Manafaat dengan harta ( jual jasa) .

Nota:
Segala sesuatu yang tergolong dalam makna jual beli secara syar’i dan dilakukan di dalam masjid maka dia telah melakukan pelanggaran di dalamnya sehingga berhak didoakan kerugian sebagaimana yang ditunjukkan di dalam hadits ini , dan sebagian ulama memakruhkan memberikan pelajaran untuk anak-anak (juga dewasa) di dalam masjid yang ditetapkan upah di dalamnya karena tergolong dalam jual beli kecuali yang dibolehkan oleh syarak seperti yang difahamkan oleh riwayat berhubung kisah bayaran uang jualan unta yang didoakan oleh Nabi kepada sahabat yang menjualkannya kepada Nabi SAW yang ketika itu Nabi SAW sedang sholat dengan para sahabah ketika itu  berada dalam masjid. 
7. Tidak melakukan pekerjaan yang manfaatnya hanya untuk pribadi seseorang seperti latihan senam, menyemir sepatu, dll, terkecuali jika manfaatnya untuk kepentingan umum atau agama seperti berlatih menggunakan pedang, mempersiapkan alat-alat perang untuk berjihad dan yang lainnya yang tidak mengandung makna penghinaan bagi masjid, maka tidak mengapa.

Di dalam “Shahih Bukhari dan Muslim” dari Aisyah rodhiyallahu anha , dia berkata :
“Sungguh aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam pada suatu hari di pintu kamarku, sedangkan kaum muslimin Habasyah sedang bermain-main tombak (berlatih menggunakannya) di dalam masjid , sementara Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam menutupi aku dengan pakaiannya , maka aku melihat permainan mereka”. Di dalam salah satu lafadznya Umar masuk lalu merendahkan badannya untuk mengambil kerikil, maka kerikil itu dilemparkannya kepada mereka, kemudian beliau Shalallahu ‘alahi wa sallam berkata : “Biarkan wahai Umar ” .

8. Tidak mengeraskan suara ketika berbicara (lantang/berteriak).
Di dalam ” Shahih Bukhari ” dari sahabat Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu , dia berkata : Aku pernah berdiri di dalam masjid , maka ada seseorang yang telah melempar kerikil kepadaku, lalu aku perhatikan orangnya ternyata dia adalah Umar bin Khathab, maka dia berkata: “datangilah dua orang itu kemudian bawalah mereka kepadaku”, lalu aku mendatanginya dengan dua orang itu , dan dia berkata: “Siapa kalian ini atau dari mana kalian berdua ini ?”, maka keduanya berkata :dari Thaif, lalu Dia (Umar) berkata : “Kalau kalian berdua dari penduduk negeri (Madinah) ini tentu aku cambuk kalian, karena kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam” .
Sebagian ulama membolehkan mengeraskan suara dalam pembicaraan ilmu (agama) dan selainnya yang diperlukan kaum muslimin karena ia adalah tempat berkumpulnya mereka yang terkadang harus melakukannya .
9. Tidak membaca syair-syair yang mengandung makna syirik dan mungkar, sedangkan jika mengandung makna yang benar seperti makna tauhid dan ketaatan tidaklah terlarang selama tidak menjadikan orang lain yang ada di masjid terganggu dalam ber ibadah.
Terdapat di dalam “Shahih Bukhari dan Muslim”, dari sahabat Abu Hurairah bahwasanya Umar berjalan melewati Hasan bin Tsabit sedang mendendangkan syair-syair di dalam masjid , maka Umar mengarahkan perhatian kepadanya dengan tidak suka , maka Hasan berkata :“Sungguh aku pernah mendendangkan syair (di dalam masjid) dan di dalamnya ada seseorang yang labih baik dari engkau (yaitu Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam)”.
10. Tidak duduk melingkar di dalamnya sebelum sholat juma'at di dirikan, walaupun untuk mempelajari ilmu (agama), disebabkan akan memutus shaf-shaf kaum muslimin dan disamping itu mereka diperintahkan untuk berkumpul lebih awal pada hari jum’at dan merapatkan shaf yang di depan dan seterusnya.
Terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan Al Imam Ibnu Khuzaimah di dalam “Shahihnya” , dan Tirmidzi di dalam “Sunannya” dan dia menghasankannya dari Amer bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya, dari Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam :
أَنَّهُ نَهي أَنْ يَتَحَلَّقَ النَّاسُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَبْلَ الصَّلَاةِ
“…. Sesungguhnya beliau melarang manusia duduk melingkar (di dalam masjid) pada hari jum’at sebelum sholat (jum’at) “ .
11. Tidur di dalam masjid di bolehkan baik laki-laki maupun perempuan yang berniat i'tikaf, terlebih lagi bagi para musafir dan orang yang tidak memiliki rumah atau karena ada hajat .
Terdapat di dalam “Shahih Bukhari” dan selainnya bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu tidur di masjid Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam di masa beliau ketika dirinya masih muda sebelum berkeluarga .
Al Imam Bukhari menyebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , dia berkata : "Sungguh aku melihat tujuh puluh ahli suffah – yaitu para sahabat yang fakir – (tidur di masjid Nabi), tidak ada dari mereka yang memiliki rida (pakaian bagian atas badan) , sebaliknya di antara mereka ada yang memiliki kain penutup badan saja , atau satu helai pakaian saja, kain itu mereka ikatkan pada leher-leher mereka, maka di antara pakaian itu ada yang naik sampai pertengahan kedua betisnya, dan di antaranya ada yang naik sampai kedua mata kakinya , lalu dia rapatkan dengan tangannya karena tidak suka auratnya terbuka" . 
Sebenarnya masih banyak lagi adab-adab masjid, untuk itu mari kita luangkan waktu lebih banyak lagi untuk belajar dan terus belajar tentang agama Islam.

Masukan Email Anda :

Layanan ini dipersembahkan oleh : FeedBurner

Referral Banners
make cash