ﺒﺴﻢﷲﺍﻟﺮﺣﻤﻦﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
Allah
Swt telah menciptakan bumi lengkap dengan segala isinya, ada
gunung-gunung, sungai, laut, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan tentu saja kita
(manusia) sebagai pemimpin atau khalifah yang telah Allah Swt ciptakan
dengan sebaik-baik bentuk dan rupa. Meskipun demikian, kehidupan kita
tidaklah jauh berbeda dengan makhluk lainnya, dimana kita juga perlu
untuk makan, bernafas, merasakan sakit, merasa bahagia, merasa sedih dan
sebagainya. Yang dapat membedakan kita dengan makhluk lainnya hanyalah
tingkat iman dan taqwa kita kepada Allah Swt.
Sedangkan
dalam kebiasaan sehari-hari seperti yang disebutkan tadi, yang
membedakan kita katakanlah dengan hewan yang notabene kita dan hewan
sama-sama makan, dalam hal ini yang dapat membedakan kita dengan hewan
adalah ADAB. Adab adalah "cara" yang yang di contohkan oleh Baginda
Rasulullah Saw semasa beliau hidup dan hadits-hadits Nabi Saw yang
menjelaskan lebih lanjutnya tentang apa yang boleh kita makan, bagaimana
semestinya mencari makanan, dan bagaimanakah cara kita dalam
memakannya.
Kenapa
harus dengan adab? tujuan utama kita adalah agar Allah Swt dan Nabi Saw
ridho kepada kita, sehingga dalam keadaan makanpun kita dianggap sedang
beribadah. Namun pada postingan kali ini, penulis akan menuliskan
sedikit tentang adab-adab kita ketika akan ke masjid dan ketika berada
di dalamnya menurut yang admin tahu.
Adab-adab masjid :
1. Membersihkan mulut dari bau yang tidak sedap ketika hendak mendatangi masjid.
Disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah, dari Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam beliau bersabda:
مَنْ
أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
” Siapa
yang makan bawang merah, bawang putih atau bawang bakung (jengkol,
petai dan selainnya), maka sungguh janganlah dia mendekat masjid kami,
karena malaikat terganggu dengan apa manusia terganggu dengannya”.
2. Membaca sholawat atas Nabi dan berdoa ketika hendak masuk ketika telah sampai pada pintunya.
Disebutkan
dalam Sunan Abu Dawud dan di shahihkan Al Imam Ibnu Hibban dari sahabat
Abu Humaid atau Abu Usaid Al Anshory, berkata: Rasulullah Shalallahu
‘alahi wa sallam bersabda :
Jika seseorang dari kamu masuk masjid, maka hendaklah dia membaca sholawat atas Nabinya, kemudian hendaknya dia berkata :
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah ya Tuhan kami, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu” .
Kemudian ketika keluar membaca :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah ya Tuhan kami , sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dari keutamaan -Mu“.
Atau membaca doa-doa yang terdapat di dalam hadits-hadits shahih yang lainnya .
3.
Ketika masuk mendahulukan kaki kanan, kerana bagian kanan itu untuk
sesuatu yang mulia, sedangkan ketika keluar melangkahkan kaki kiri,
dalam rangka memuliakan yang kanan.
Al Imam Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan di dalam ” Shahih Keduanya ” , dari Aisyah rodhiyallahu anha, dia berkata :
كَانَ النَّبِيُّ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Bahwasanya
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam suka mendahulukan bagian yang kanan
ketika memakai sandal, bersisir, bersuci dan dalam semua urusannya (yang
mulia) ” .
4.
Menunaikan hak masjid yaitu melakukan sholat dua rakaat sebelum duduk
(sholat tahiyatul masjid) walaupun
sudah terlanjur duduk sebelum sholat.
Disebutkan
di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Qatadah bin Rib’i
Al-Anshory, dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda
:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika seseorang dari kamu masuk masjid maka janganlah dia duduk (di dalamnya) sehingga dia melakukan sholat dua rakaat “.
Al
Imam Ibnu Hibban telah meriwayatkannya di dalam “Shahihnya” dari
sahabat Abu Dzar bahwa dirinya telah masuk masjid (dan dia duduk sebelum
sholat), maka Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam berkata kepadanya
:’Apakah kamu telah melakukan sholat dua rakaat ?’, dia berkata : belum ,
maka beliau katakan :‘berdirilah kamu dan sholatlah dua rakaat ‘” .
5. Tidak mengumumkan barang yang hilang di dalamnya.
Al-Imam Ahmad, Muslim dan selain dari keduanya telah meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
مَنْ
سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا
رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
“Barang
Siapa yang mendengar seseorang sedang mencari barang yang hilang di
dalam masjid , maka hendaklah dia berkata : Semoga Allah tidak
mengembalikannya kepadamu, sesungguhnya masjid-masjid itu tidaklah
dibangun untuk demikian ini ” .
6. Tidak melakukan jual beli di dalamnya .
Disebutkan
di dalam hadits yang telah diriwayatkan Al Imam Tirmidzi, Nasai dan
selain keduanya, juga dishahihkan oleh Al Imam Ibnu Khuzaimah dan Hakim
dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi
Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ …الحديث.
“Jika
kalian melihat seseorang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid,
maka katakanlah Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada
perdaganganmu… ” .
Jual
beli secara syar’i adalah tukar menukar barang dengan suka rela di atas
sisi yang disyariatkan, maka jual beli itu ada empat macam:
- Barang dijual (ditukar) dengan barang .
- Barang dijual dengan matawang .
- Matawang dijual dengan matawang (tukar menukarwang) baik yang sejenis seperti ringgit dengan ringgit atau yang tidak sejenis seperti ringgit dengan dolar.
- Manafaat dengan harta ( jual jasa) .
Nota:
Segala
sesuatu yang tergolong dalam makna jual beli secara syar’i dan
dilakukan di dalam masjid maka dia telah melakukan pelanggaran di
dalamnya sehingga berhak didoakan kerugian sebagaimana yang ditunjukkan
di dalam hadits ini , dan sebagian ulama memakruhkan memberikan
pelajaran untuk anak-anak (juga dewasa) di dalam masjid yang ditetapkan
upah di dalamnya karena tergolong dalam jual beli kecuali yang
dibolehkan oleh syarak seperti yang difahamkan oleh riwayat berhubung
kisah bayaran uang jualan unta yang didoakan oleh Nabi kepada sahabat
yang menjualkannya kepada Nabi SAW yang ketika itu Nabi SAW sedang sholat
dengan para sahabah ketika itu berada dalam masjid.
7. Tidak melakukan pekerjaan yang manfaatnya hanya untuk pribadi seseorang seperti latihan senam, menyemir sepatu, dll, terkecuali jika manfaatnya untuk kepentingan umum atau agama seperti berlatih menggunakan pedang, mempersiapkan alat-alat perang untuk berjihad dan yang lainnya yang tidak mengandung makna penghinaan bagi masjid, maka tidak mengapa.
7. Tidak melakukan pekerjaan yang manfaatnya hanya untuk pribadi seseorang seperti latihan senam, menyemir sepatu, dll, terkecuali jika manfaatnya untuk kepentingan umum atau agama seperti berlatih menggunakan pedang, mempersiapkan alat-alat perang untuk berjihad dan yang lainnya yang tidak mengandung makna penghinaan bagi masjid, maka tidak mengapa.
Di dalam “Shahih Bukhari dan Muslim” dari Aisyah rodhiyallahu anha , dia berkata :
“Sungguh
aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam pada suatu hari di
pintu kamarku, sedangkan kaum muslimin Habasyah sedang bermain-main
tombak (berlatih menggunakannya) di dalam masjid , sementara Rasulullah
Shalallahu ‘alahi wa sallam menutupi aku dengan pakaiannya , maka aku
melihat permainan mereka”.
Di dalam salah satu
lafadznya Umar masuk lalu merendahkan badannya untuk mengambil kerikil,
maka kerikil itu dilemparkannya kepada mereka, kemudian beliau
Shalallahu ‘alahi wa sallam berkata : “Biarkan wahai Umar ” .
8. Tidak mengeraskan suara ketika berbicara (lantang/berteriak).
Di dalam ” Shahih Bukhari ” dari sahabat Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu , dia berkata : Aku
pernah berdiri di dalam masjid , maka ada seseorang yang telah melempar
kerikil kepadaku, lalu aku perhatikan orangnya ternyata dia adalah Umar
bin Khathab, maka dia berkata: “datangilah dua orang itu kemudian
bawalah mereka kepadaku”, lalu aku mendatanginya dengan dua orang itu ,
dan dia berkata: “Siapa kalian ini atau dari mana kalian berdua ini ?”,
maka keduanya berkata :dari Thaif, lalu Dia (Umar) berkata : “Kalau
kalian berdua dari penduduk negeri (Madinah) ini tentu aku cambuk
kalian, karena kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah
Shalallahu ‘alahi wa sallam” .
Sebagian
ulama membolehkan mengeraskan suara dalam pembicaraan ilmu (agama) dan
selainnya yang diperlukan kaum muslimin karena ia adalah tempat
berkumpulnya mereka yang terkadang harus melakukannya .
9.
Tidak membaca syair-syair yang mengandung makna syirik dan mungkar,
sedangkan jika mengandung makna yang benar seperti makna tauhid dan
ketaatan tidaklah terlarang selama tidak menjadikan orang lain yang ada
di masjid terganggu dalam ber ibadah.
Terdapat
di dalam “Shahih Bukhari dan Muslim”, dari sahabat Abu Hurairah
bahwasanya Umar berjalan melewati Hasan bin Tsabit sedang mendendangkan
syair-syair di dalam masjid , maka Umar mengarahkan perhatian kepadanya
dengan tidak suka , maka Hasan berkata :“Sungguh aku pernah
mendendangkan syair (di dalam masjid) dan di dalamnya ada seseorang yang
labih baik dari engkau (yaitu Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam)”.
10.
Tidak duduk melingkar di dalamnya sebelum sholat juma'at
di dirikan, walaupun untuk mempelajari ilmu (agama), disebabkan akan memutus
shaf-shaf kaum muslimin dan disamping itu mereka diperintahkan untuk
berkumpul lebih awal pada hari jum’at dan merapatkan shaf yang di depan
dan seterusnya.
Terdapat
di dalam hadits yang diriwayatkan Al Imam Ibnu Khuzaimah di dalam
“Shahihnya” , dan Tirmidzi di dalam “Sunannya” dan dia menghasankannya
dari Amer bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya, dari Rasulullah
Shalallahu ‘alahi wa sallam :
أَنَّهُ نَهي أَنْ يَتَحَلَّقَ النَّاسُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَبْلَ الصَّلَاةِ
“…. Sesungguhnya beliau melarang manusia duduk melingkar (di dalam masjid) pada hari jum’at sebelum sholat (jum’at) “ .
11. Tidur
di dalam masjid di bolehkan baik laki-laki maupun perempuan yang berniat i'tikaf, terlebih
lagi bagi para musafir dan orang yang tidak memiliki rumah atau karena
ada hajat .
Terdapat
di dalam “Shahih Bukhari” dan selainnya bahwa Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhu tidur di masjid Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam di masa beliau
ketika dirinya masih muda sebelum berkeluarga .
Al Imam Bukhari menyebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , dia berkata : "Sungguh
aku melihat tujuh puluh ahli suffah – yaitu para sahabat yang fakir –
(tidur di masjid Nabi), tidak ada dari mereka yang memiliki rida
(pakaian bagian atas badan) , sebaliknya di antara mereka ada yang
memiliki kain penutup badan saja , atau satu helai pakaian saja, kain
itu mereka ikatkan pada leher-leher mereka, maka di antara pakaian itu
ada yang naik sampai pertengahan kedua betisnya, dan di antaranya ada
yang naik sampai kedua mata kakinya , lalu dia rapatkan dengan tangannya
karena tidak suka auratnya terbuka" .
Sebenarnya masih banyak lagi adab-adab
masjid, untuk itu mari kita luangkan waktu lebih banyak lagi untuk
belajar dan terus belajar tentang agama Islam.